Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
menyatakan kantong plastik kresek, terutama yang berwarna hitam tidak
layak untuk digunakan mengemas makanan siap santap namun seringkali
pedagang kaki lima menggunakannya untuk membungkus makanan seperti
bakso, mie atau gorengan.
"Kantong
kresek terutama yang hitam adalah plastik daur ulang. Ini berbahaya
karena riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui dan dalam proses
pembuatannya sering ditambahkan bahan tambahan seperti antioksidan atau
pewarna," papar Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa dalam media briefing di
Jakarta, Rabu.
Karena merupakan
produk daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya yang dapat berupa apa
saja, termasuk sebagai bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit,
kotoran hewan/manusia maupun limbah logam berat.
Penambahan
bahan lain seperti pewarna menambahkan resiko berbahaya penggunaan
kantong kresek yang juga memiliki bahaya mengandung bahan karsinogenik
atau pemicu kanker yang terlepas jika dipanaskan.
Untuk
menghindari resiko, Mustofa menyarankan untuk tidak menggunakan kantong
kresek untuk membungkus makanan, atau tidak menggunakan kresek untuk
kontak langsung dengan makanan.
Selain
plastik kresek, Mustofa juga menyoroti penggunaan kertas bekas sebagai
bungkus makanan seperti gorengan. "Tidak semua kertas layak sebagai
kemasan pangan, terutama kertas koran dan majalah, yang malah sering
digunakan," katanya.
Tinta yang
digunakan untuk mencetak koran dan majalah dapat mengandung Pb atau
logam timbal yang berbahaya karena dapat berpindah ke pangan dan masuk
ke dalam tubuh manusia, selain itu bahaya juga ditimbulkan oleh pewarna
koran/majalah yang disebut ITx.
Berdasarkan
SK Kepala Badan POM tentang Bahan Kemasan Pangan No. HK.00.05.55..6497,
plastik pembungkus bahan pangan dibedakan menjadi tujuh jenis dan
penggunaannya harus disesuaikan dengan bahan pangan yang akan dikemas.
Ada
tujuh jenis plastik yang diizinkan sebagai kemasan bahan pangan yaitu
polyethylene terephthalate (PET), high density polyethylene (HDPE),
polyvinyl chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE), poli
propilen, polistiren dan plastik lainnya.
BPOM
dikatakan Mustofa melakukan pengawasan bagi penggunaan bahan plastik
yang tidak sesuai peruntukannya melalui 31 Balai POM di berbagai
provinsi. "Saat ini kita berupaya mencocokkan apakah standar yang telah
ditetapkan cocok dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini tidak ada produk
plastik yang melampaui ambang batas yang ditetapkan," ujar Mustofa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar